Beri Penguatan di Kebumen, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tekankan 3 Hal

    Beri Penguatan di Kebumen, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tekankan 3 Hal
    arahan kakanwil di Rutan Kebumen

    KEBUMEN - Dalam mewujudkan Pemasyarakatan Maju, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto memberikan penguatan di Rutan Kelas IIB Kebumen, Selasa (30/01).

    Di hadapan Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Kepala LPKA Kelas I Kutoarjo, dan Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo beserta jajaran, Kakanwil menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian bagi jajarannya.

    "Menurut Undang-Undang 22 Tahun 2022, menyatakan sistem Pemasyarakatan adalah sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, " jelas Tejo.

    Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Kakanwil berharap jajarannya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai wewenang serta tanggung jawab masing-masing.

    Kedua, perihal pembangunan Zona Integritas, ia menegaskan hal itu merupakan kewajiban seluruh pihak. Di mana Pembangunan Zona Integritas adalah bagian dari karakter dan dapat dilihat masyarakat sebagai penilaian positif.

    "Untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas perlu dukungan dan komitmen dari pimpinan dan jajaran. Kita ikut kontestasi dan pembangunan Zona Integritas itu sebuah keharusan, tidak ada tawar menawar!" ujarnya.

    Sebagai penutup, pria Alumni AKIP Angkatan 22 itu menyampaikan kembali mengenai netralitas ASN di tengah tahun pemilu. Terlebih setelah dikukuhkannya Satgas Netralitas ASN dan PPNPN pada seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM. 

    "ASN Andal harus ASN netral. Karena siapapun nanti yang menjadi Presiden kita tetap ASN yang memberikan layanan kepada masyarakat tidak diskriminasi, melindungi, menghormati Hak Asasi Manusia, " kata Kakanwil.

    "Bagaimana cara kita jaga kondusivitas hak konstitusi warga binaan harus kita penuhi dan dilaksanakan secara maksimal, " pungkasnya.

    kemenkumham kemenkumhamjateng rutankebumen kabarjateng yasonna
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Siap Dukung Pemilu Yang Bersih dan Berkualitas,Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Gandeng Universitas Muhammadiyah Gombong,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Rutan Kebumen Fasilitasi ANBK Paket A untuk WBP
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hadiri Desk Pilkada Kabupaten Demak, Ini Kata Dandim Demak

    Ikuti Kami