Siap Dukung Pemilu Yang Bersih dan Berkualitas,Kemenkumham Jawa Tengah Kukuhkan Satgas Netralitas dan PPNPN

    Siap Dukung Pemilu Yang Bersih dan Berkualitas,Kemenkumham Jawa Tengah Kukuhkan Satgas Netralitas dan PPNPN
    Siap Dukung Pemilu Yang Bersih dan Berkualitas,Kemenkumham Jawa Tengah Kukuhkan Satgas Netralitas dan PPNPN

    Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.Setelah menggaungkan komitmen melalui Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, Kemenkumham Jateng kini mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN dan PPNPN, Senin (29/01).

    Pengukuhan berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto. Selain itu kegiatan pengukuhan tersebut juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Jawa Tengah secara virtual. Rutan Kelas IIB Kebumen menjadi salah satu UPT yang mengikuti kegiatan tersebut.

    Pengukuhan dimulai dengan disematkannya hand badge Satgas Netralitas ASN di lengan kiri masing-masing anggota dan mengucapkan kata-kata pengukuhan.

    Kakanwil Tejo mengatakan, pengukuhan ini merupakan langkah konkret Kemenkumham Jateng untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik.

    Dimana, kata Tejo, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dibutuhkan ASN yang netral terhadap segala bentuk kegiatan politik, tidak terintervensi, tidak memihak dengan kubu politik manapun, serta bebas dari segala jenis tuntutan politik.

    "Pemilu sudah didepan mata , dan menyikapi tahun politik, saya mengajak Saudara sekalian harus menyikapinya dengan smart dan Bijak, " tegas Tejo dalam sambutannya.

    "ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, tidak berpihak, tidak boleh ikut berkampanye".

    "Sebagai seorang ASN harus mampu bersikap netral dan tetap bekerja secara profesional, " imbuhnya.

    Sebagai informasi, pembentukan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor W.13-166.KP.05.02 Tahun 2024.

    Nantinya, Satgas ini akan bertugas untuk memastikan seluruh pegawai sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN, memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham Jateng telah menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan PPNPN, melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas pegawai sertamelakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Selain itu Satgas juga bertugas untuk mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai pada setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan.

    kemenkumham kemenkumhamjateng rutankebumen kabarjateng
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Targetkan Predikat WBK Tahun ini, Karutan...

    Artikel Berikutnya

    Beri Penguatan di Kebumen, Kakanwil Kemenkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami